Tanya :

Bu Teja, saya seorang istri berusia 30 tahun sedangkan suami 35 tahun. Kami memiliki mimpi suatu saat bisa pergi ibadah haji ke tanah suci bersama. Kami sadar, tentu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, belum lagi harga – harga pasti meningkat setiap tahunnya. Saya sudah mulai menabung sejak setahun lalu, menyisihkan sedikit demi sedikit pendapatan kami yang terbilang tidak besar. Dalam satu bulan saya bisa menabung sekitar Rp. 1 juta. Jika dengan kondisi seperti itu, bisakah Ibu memberikan simulasi kapan saya bisa mewujudkan mimpi naik haji bersama suami? Apa saja yang harus kami persiapkan? Terima kasih.

——————–

Jawab :

Berangkat ke tanah suci untuk naik haji, tentu saja menjadi impian setiap umat Islam. Untuk mencapainya, kita harus mulai menyisihkan sedikit demi sedikit, mengingat biaya naik haji tidaklah murah. Apa yang ibu lakukan saat ini sudah sangat baik sekali, mulai menabung setiap bulannya untuk bisa mencapai kebutuhan biaya naik haji.

Biaya untuk perjalanan ibadah haji di Indonesia saat ini ada 2 jenis, yaitu dengan ONH regular dengan biaya sekitar Rp. 36 juta pada tahun 2015 ini, atau dengan ONH khusus biayanya antara USD. 8.000 – 10.000 tergantung dari paket yang kita ambil. Dalam diskusi kita kali ini, saya akan menggunakan biaya ONH regular untuk 2 orang, sehingga kebutuhan dana untuk naik haji bagi ibu dan suami, membutuhkan biaya sekitar 2 X Rp 36 juta atau total Rp. 72 juta.

Untuk bisa memiliki SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dan nomor porsi haji, Ibu harus membuka tabungan haji dan menyetor dana sebesar Rp.25 juta per orang. Artinya, Ibu harus memiliki Rp. 50 juta terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan SPPH. Mengingat tabungan haji ini tidak diberikan bunga, maka apabila Ibu menabung sebesar Rp. 1 juta per bulan, maka dana tersebut baru bisa terpenuhi selama 4 tahun. Bisa juga Ibu menabung di rekening tabungan biasa, dan setelah tercapai sebesar Rp. 50 juta, baru membuat rekening tabungan haji.

Setelah minimal dana yang disyaratkan tercapai, dan Ibu mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji, akan diberikan informasi tahun keberangkatan oleh Kantor Kementerian Agama. Nah, tahun keberangkatan ini sangat ditentukan oleh kuota tahunan untuk keberangkatan haji.  Sehingga kita tidak bisa menentukan dengan pasti kapan bisa berangkat. Akan tetapi, saat kita sudah mendapatkan nomor porsi haji, maka kita harus segera mempersiapkan kekurangan dana yang dibutuhkan sesuai biaya ONH yang ditetapkan pemerintah. Kekurangan dana haji harus dilunasi pada tahun keberangkatan yang telah ditentukan. Apabila kita menggunakan data biaya naik haji di tahun 2015, maka setelah tercapai dana Rp. 25 juta di tabungan haji, maka Ibu harus menyiapkan dana kekurangannya, yaitu sebesar Rp. 36 juta – Rp. 25 juta = Rp. 11 juta per orang, atau  Rp. 22 juta untuk 2 orang.

Biaya naik haji tahun 2015 Rp. 36.000.000,-
Setoran haji Rp. 25.000.000,-
Kekurangan dana Rp. 11.000.000,- X 2 = Rp. 22.000.000,-

Setelah Ibu bisa memenuhi kebutuhan minimal setoran tabungan haji sebesar Rp. 25 juta, teruskanlah tabungan yang dilakukan secara regular sebesar Rp. 1 juta per bulan. Dalam waktu 2 tahun, kekurangan dana biaya ONH sudah dapat terpenuhi.

Biaya ONH regular yang ditetapkan pemerintah ada kemungkinan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tambahkanlah dana tabungan haji Ibu secara bertahap setiap tahunnya sekitar Rp.2 juta, untuk menutupi kekurangan biaya haji yang terus meningkat setiap tahun, sambil menunggu tahun keberangkatan yang dijadwalkan.

Lakukanlah tabungan untuk naik haji ini segera regular dan tidak terputus, agar keinginan Ibu dan suami untuk berangkat haji bisa terlaksana segera. Semoga niat baik ini diridhoi Allah dan dilancarkan urusannya. Aamiin.

Tejasari CFP®

NOVA 1437/XXVIII 7 – 13 September 2015

Mau berkonsultasi lebih lanjut mengenai perencanaan ibadah haji? Yuk, kirimkan email ke : tanya@tatadana.com atau datang langsung ke : Grha Toedjoeh Empat No.3 , Jalan Wolter Monginsidi No. 15, kebayoran baru, Jak – Sel 12110 / Tlp : 021.7235949 / 081318621626.

WhatsApp chat