Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh bank untuk membantu kita memiliki rumah atau properti lain. Dengan KPR, pembelian rumah atau properti lain baik dalam kondisi baru maupun bekas (second), ataupun pengalihan kredit, bisa terwujud. Sedangkan, untuk agunan yang diperlukan untuk KPR adalah properti yang akan dibeli itu sendiri. Saat pengajuan sebuah kredit disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pelunasan kredit dilakukan.
Untuk membeli properti baru, biasanya pengembang properti atau yang sering disebut developer telah bekerja sama dengan bank-bank untuk membuat proses pengajuan KPR lebih berjalan lancar. Sehingga salah satu langkah tepat untuk meminjam KPR ialah dengan memilih bank yang tepat untuk diajukan. Seandainya kita memiliki referensi bank yang tidak sedang bekerja sama dengan pengembang tersebut, kita dapat mencoba mengajukannya namun prosesnya akan lebih rumit karena perlu ada proses appraisal oleh bank untuk menilai harga properti yang akan kita beli. Proses ini sama dengan membeli properti bekas, yang mana membeli properti kepada individu yang tidak mempunyai kerja sama dengan bank. Bank harus mengutus staf appraisal untuk melihat properti yang dijual tersebut dan menentukan harganya. Jika KPR dengan bank yang bekerja sama dengan developer, biasanya tidak perlu lagi proses appraisal karena bank sudah setuju dengan developer terkait nilai jual.
Masalah yang biasanya ditemui pada kasus mengajukan KPR lewat bank yang tidak bekerja sama adalah bisa terjadi selisih harga yang lumayan antara harga appraisal/bank dan harga penjual. Misalnya penjual menentukan harga propertinya 1 milyar, namun pihak bank menilai propertinya hanya 800 juta. Terkadang bank pun tidak akan meminjamkan kita 100% dari nilai taksirannya, terutama untuk pembelian properti bekas, biasanya sekitar 70% saja, sehingga bank hanya akan meminjamkan 560 juta. Untuk itu dana awal yang perlu kita persiapkan pun semakin besar, tidak hanya DP 30% dari jumlah pinjaman bank (168 juta) untuk dibayarkan ke bank, namun juga selisih harga penjual dan jumlah pinjaman bank (440 juta) untuk dibayarkan langsung ke penjual. Karena bagian ini tidak mendapatkan pinjaman dari bank. Disinilah perbedaan utama antara mengurus KPR sendiri dengan KPR yang bekerja sama dengan developer/penjual.
Persiapan Sebelum Mengajukan KPR
Persiapan sebelum mengajukan KPR akan lebih akurat bila kita sudah mengetahui secara spesifik properti apa yang kita ingin beli, harganya berapa, apakah ada pihak bank yang bekerja sama dengan developer tersebut, dst. Informasi ini dapat diberikan ke pihak bank untuk mereka memberikan simulasi berapa jumlah dana awal yang perlu dipersiapkan dan besar cicilan per bulan.
Secara umum, tiga hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum mengajukan KPR yaitu:
- Kumpulkan uang muka sebesar 30% dari jumlah pinjaman dan biaya KPR yang besarnya sekitar 10% dari jumlah pinjaman. KPR mewajibkan peminjam untuk membayar uang muka terlebih dahulu dan sisanya baru bisa diangsur dengan tambahan bunga, serta ada biaya KPR yang perlu ditanggung
- Bila kita tidak mendapatkan jumlah pinjaman KPR yang setara dengan harga jual properti yang ingin dibeli, maka selisih harga jual and jumlah pinjaman juga perlu dikumpulkan untuk dapat dibayarkan ke penjual
- Pastikan 1/3 gaji atau penghasilan bulanan kita mencukupi jumlah cicilan per bulan (cicilan pokok+bunga). Jumlah cicilan per bulan tidak hanya mencakup cicilan KPR, namun semua cicilan pinjaman bank yang dimiliki saat ini, contohnya KTA, KKB, dan lainnya. Untuk itu, sebelum mengajukan kredit baru termasuk KPR, pastikan 1/3 gaji atau penghasilan bulanan masih mampu mencukupi cicilan baru tersebut
Aileen Anggraini, CFP®
Associate Financial Planner
Tatadana Consulting
Masih kurang jelas dengan artikel diatas? Ingin membuat perencanaan keuangan membeli rumah pertama? Atau konsultasi masalah keuangan lainnya? Kirim email ke : tanya@tatadana.com atau hubungi : (021) – 723-5949 / 081318621626. Tatadana Consulting, Grha Toejoeh Empat lantai 3 Jalan Wolter Monginsidi No.15 Jakarta Selatan 12110. Website : www.tatadana.com