tidak cukup hanya menggunakan helm, kita perlu proteksi yang mampu melindungi diri di jalan, gunakan asuransi kecelakaan untuk perlindungan yang sempurna.
Banyak orang tidak merasa penting untuk memiliki asuransi kecelakaan. Menurut mereka, potensi kecelakaan sangatlah kecil. “gue kalo bawa mobil aman aman aja kok, selama ini ga pernah ada masalah” yang lainnya bilang, “ga lah nanti aja, kayaknya ga penting deh”.
Mungkin potensi kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan cacat relatif kecil, akan tetapi apabila kita tertimpa musibah, maka akibatnya akan terasa sekali. Akibat dari kecelakaan itu sendiri sangat terasa buat diri kita. kalau kecelakaan dan meninggal mungkin lain masalah, ada asuransi jiwa yang telah memenuhi kebutuhan proteksi keluarga. Akan tetapi, apabila kita kecelakaan, menjadi cacat dan tidak mampu bekerja, maka akan jadi masalah. Tidak ada pembayaran asuransi jiwa, karena tidak meninggal. Sementara, kita kehilangan penghasilan karena tidak bisa bekerja lagi. Kalau sudah begini, istilah “sudah jatuh tertimpa tangga” akan terasa benar.
Potensi kecelakaan akan bertambah besar apabila kita menggunakan motor. Kondisi jalan di Jakarta, rasanya kurang bersahabat ya, apalagi dengan catatan kecelakaan motor yang cukup tinggi. Saya sendiri memiliki asuransi kecelakaan awalnya, karena sering naik ojek kesana kemari untuk mengejar waktu. Takut akan resiko kecelakaan, akhirnya saya mengambil asuransi kecelakaan. Sebenarnya, kecelakaan itu sendiri bukan hanya akibat kecelakaan berkendara saja, tapi bisa juga kecelakaan ditempat kerja atau saat travelling.
Kembali ke manfaat utama dari asuransi kecelakaan, saya melihatnya lebih ke diri kita sendiri. apabila kita mengalami kecelakaan, dan cacat serta tidak mampu untuk bekerja lagi, maka uang pertanggungan yang keluar dapat kita gunakan untuk membiayai hidup kita. kadang-kadang dalam asuransi kecelakaan juga ada unsur asuransi kesehatannya seperti biaya rumah sakit saat terjadi kecelakaan atau asuransi jiwa, apabila kita meninggal karena kecelakaan. Akan tetapi, manfaat ini tidak sepenting manfaat apabila kita cacat dan perlu biaya hidup.
Bagi yang belum memiliki asuransi kecelakaan, coba deh pertimbangkan untuk memilikinya. Preminya relatif murah dibanding jenis asuransi lainnya. Untuk uang pertanggungan sebesar Rp. 250 juta, premi nya sekitar Rp. 500 ribu setahun. Seberapa besar uang pertanggungan yang kita butuhkan? Cobalah hitung, apabila benar terjadi, apakah uang pertanggungannya cukup untuk membiayai hidup kita?
tidak cukup hanya menggunakan helm, kita perlu proteksi yang mampu melindungi diri di jalan, gunakan asuransi kecelakaan untuk perlindungan yang sempurna.
Penulis : Tejasari CFP®