Sebelum kita membahas mengenai investasi syariah ada baiknya kita mengetahui apa itu mengenai pengertian tentang investasi itu sendiri.

Investasi berasal dari bahasa inggris yaitu investment yang artinya menanam. Dari kata ini investasi berarti dimaksudkan sebagai penanaman uang/modal dalam suatu perusahaan atau proyek yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Atau investasi juga bisa diartikan suatu komitmen untuk mengorbankan dana dengan jumlah tertentu saat ini dengan mengharapkan mendapatkan suatu imbal hasil tertentu (return) tertentu dimasa yang akan datang.

Investasi dalam islam harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan kaidah islam seperti:

  1. Jujur dan adil
  2. Tidak mengandung Riba (penambahan yang dikenakan atas suatu barang atau jasa tanpa ada nilai tambah atas barang atau jasa tersebut)
  1. Tidak boleh berjudi atau spekulasi ( No Maysir)
  2. Tidak boleh tidak transparan dalam melakukan transaksi (NO Gharar)
  1. Tidak boleh yang mengandung maksiat
  2. Tidak boleh ada unsur suap menyuap (NO Riswyah)
  3. Tidak boleh menjual barang, padahal barangnya belum ada
  1. Tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi
  2. Tidak boleh berinvestasi pada hal-hal yang

mengandung banyak mudharatnya (dampak negatif)seperti investasi ke dalam perusahaan rokok, karena rokok sendiri mengandung banyak mudharat.

Investasi bisa dalam bentuk:

  1. kerjasama untuk membentuk suatu bisnis, baik sebagai pemodal pasif maupun aktif atau
  2. investasi dalam bentuk portfolio (aset keuangan)
  3. Investasi dalam bentuk properti: tanah, kos-kosan, rumah kontrakan, apartemen, kondominium,kondotel, guest house, gudang, dan Ruko.Sepanjang investasi dalam bentuk properti ini memberikan manfaat, tidak dibiarkan kosong atau tidak digunakan dan hanya mengharapkan selisih dari harga jual dan harga beli saja (hanya mengharapkan capital gain)
  4. Investasi ke dalam logam mulia: perhiasan, emas batangan, berlian, batu permata, perak, dinar, dirham, dll
  5. Investasi kedalam bentuk barang lainnya: benda seni seperti lukisan, guci atau barang koleksi lainnya seperti: kain batik dengan motif unik dan edisi khusus, gitar, barang sejarah dll yang nilainya dapat bertambah seiring dengan berjalannya waktu

Investasi dalam bentuk portfolio bisa berupa:

  1. Saham Syariah
  2. Deposito di bank syariah
  3. Reksadana Syariah
  4. Sukuk Ritel Indonesia (Sukri/SR)
  5. Sukuk baik yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta
  6. MTN (Medium Term Notes) Syariah

Apakah investasi pada produk syariah hanya untuk muslim saja?

Tidak, pada dasarnya investasi pada produk-produk syariah tidak terkait dengan keimanan yang diyakini seseorang (yang terkait dengan agama yang diyakininya). Jadi agama apapun, ras apapun boleh untuk ikut serta untuk berinvestasi ke dalam produk-produk syariah. Dan ada prinsip-prinsip yang sama yang bersifat universal yang diyakini oleh semua orang apapun agama dan rasnya yaitu jujur dan adil, tidak bersifat spekulasi dalam bisnis, transparan, tidak merusak lingkungan dan merugikan orang lain dan harus bermanfaat untuk orang lain

Kenyataan yang terjadi,baik di institusi perbankan syariah maupun produk pasar modal syariah memberikan return yang dapat bersaing dengan produk yang konvensional, sehingga tidak jarang banyak yang non muslim juga memilih produk investasi syariah.

Investasi sendiri merupakan suatu keharusan yang diajarkan oleh nabi Muhammad Saw. Karena dalam islam tidak boleh ada harta yang menganggur sehingga harta tersebut tidak memberikan manfaat untuk pemiliknya maupun masyarakat disekitar

Hadist mengenai anjuran untuk berinvestasi

“jika hari kiamat tiba dan seseorang diantaramu masih ada yang memegang tanaman (bibit sebuah pohon), maka tanamlah” (HR. Ahmad)

Dan sebuah perkataan umar yang sangat terkenal berbunyi

Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya (Umar Bin Khatab)

Prinsip dasar dalam investasi syariah adalah tidak membiarkan penumpukan harta pada segelintir orang, harta harus mengalir dan harta harus digunakan sebaik-baiknya tidak hanya untuk diri sendiri namun berguna juga untuk orang lain. Membuat harta mempunyai nilai tambah dan produktif, setelah itu tidak lupa untuk mengeluarkan zakatnya Dasarnya adalah sebagai berikut:

Agar(Kekayaan)tidak menumpuk di tangan orang-orang yang kaya diantara kamu…(QS.Al-Hasyr 59:7)

Yuk Investasi mulai dari sekarangJ

Aprida, CFP, IIFP

WhatsApp chat