Asuransi syariah menurut DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia): Usaha Saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Pada dasarnya Fungsi asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional yaitu sebagai proteksi terhadap asset dan pengalihan resiko terhadap asset bila terjadi hal-hal diluar dugaan yang ada kaitannya dengan harta yang kita miliki.
Saat ini masih terjadi perdebatan diantara sebagian ulama mengenai asuransi syariah ini. Ulama yang tidak memperbolehkan mengambil dalil:
- Bahwa hal ini tidak ada pada zaman nabi Muhammad saw dan tidak ada juga pada zaman para sahabat
- Terdapat unsur ketidakpastian karena asuransi menjual ketidakpastian
- Terdapat unsur Spekulasi (karena ada pihak yang mendapatkan uang pertanggungan bila terjadi resiko dan peserta yang tidak mengalami resiko mengalami kerugian karena preminya hilang.
- Pengelolaannya masih terkait dengan riba
Hal yang perlu diingat adalah pada jaman nabi muhammad Saw, para sahabat dan setelahnya, fungsi sosial dijalankan oleh lembaga yang bernama baitul mal, dimana uang nya didapat dari zakat yang dibayarkan oleh masyarakat. Dan penyalurannya optimal sehingga semua orang mendapatkan kesehatan yang sama, mendapatkan pendidikan yang sama dan dijamin oleh negara, kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan baik. Sementara saat ini, hal itu masih jauh di Indonesia. Atas dasar manfaat asuransi yang besar maka ada ulama yang memperbolehkan asuransi dengan syarat.
Ulama yang memperbolehkan, mempunyai syarat-syarat tertentu seperti:
- Asuransi syariah harus berdasarkan prinsip taawun (tolong menolong, dimana premi yang disetorkan oleh peserta asuransi yang masih sehat /masih hidup, diberikan pada peserta yang sedang sakit atau anggota keluarga yang ditinggalkan). Dana yang dikumpulkan disebut Dana Tabarru (Dana Kebajikan)
- Pengelolaan dana yang terkumpul harus sesuai dengan prinsip investasi dalam islam seperti: tidak ada unsur riba, tidak boleh spekulasi, harus transparan, dll
- Manfaat asuransi sangat besar terhadap orang/keluarga yang sedang membutuhkan
- Tidak mengandung unsur penipuan
- Berfungsi untuk meringankan kerugian dan memelihara harta sehingga sejalan dengan Tujuan dari agama (maqosid syariah) yaitu Menjaga Harta
- Tidak mengurangi tawakal kita terhadap Allah SWT
Cara Pengelolaan Asuransi Syariah
Pada asuransi syariah, sebagian premi yang disetorkan akan dikumpulkan kedalam Dana Tabarru (Dana Kebajikan), yang akan digunakan untuk membantu para peserta asuransi/keluarganya yang mengalami kesulitan. Dana lainnya diinvestasikan (sesuai dengan prinsip syariah) supaya asset berkembang dengan baik.
Aprida, SE, CFP
Independent Financial Planner