Tanya :

Selamat siang, Teja. Saya memiliki usaha katering kecil – kecilan yang mempekerjakan 8 orang karyawan. Rata – rata usia kerja mereka 2-3 tahun. Mereka bekerja 5 hari seminggu, dari pagi hingga sore. Bagian pekerjaan mereka berbeda – beda, dari bagian keuangan, tukang masak, supir, an lain – lain.

Alhamdulillah, hingga sekarang perkembangan katering mengalami kemajuan. Setiap tahun 2 kali, termasuk saat Lebaran, saya selalu memberi uang bonus pada mereka, imbal jasa, lah. Tapi sebetulnya yang saya ingin tanyakan, adakah rumusan pasti untuk memberikan THR bagi karyawan? Lalu saya sendiri sebagai pemilik apakah juga berhak menerima THR selain gaji? Saya mohon sarannya, Mbak. Terima kasih.

——————–

Jawab :

Tunjangan Hari Raya ( THR ) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Bagi umat Islam, THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara bagi agama lainnya diberikan pada Hari Raya Natal, Nyepi dan Waisak.

Pengusaha di sini bisa dalam bentuk apa pun, yaitu seseorang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah. Bisa dalam bentuk perusahaan, perorangan, yayasan, perkumpulan, termasuk katering kecul yang menjadi usaha Ibu. Hal – hal secara rinci mengenai THR ini, bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tunjangan Hari raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan.

Sementara itu, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan, tanpa membedakan apakah pekerja adalah seorang karyawan tetap, kontrak atau hanya pekerja paruh waktu. Besarnya THR yang diberikan, adalah minimal sebesar 1 X gaji pokok ditambah tunjangan tetap untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 9 satu ) tahun. Sementara pekerja yang belum mencapai 1 tahun, akan menerima secara proposional dari masa kerjanya.

Contoh perhitungan :

Pak Agus telah bekerja selama 2 tahun pada katering ibu. Gaji pokok yang diterima oleh Pak Agus adalah sebesar Rp. 1,5 juta. Di samping gaji pokok Pak Agus juga mendapatkan tunjangan makan dan transpor sebesar Rp. 500.000 dan tunjangan perumahan Rp.200.000. Berapa minimal THR yang harus diterima Pak Agus ?

Gaji pokok Rp.1,5 juta + tunjangan perumahan Rp.200.000 = Rp.1,7 juta.

Tunjangan makan dan transpor adalah bentuk tunjangan tidak tetap, yang bergantung pada jumlah hari bekerja, sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Bagaimana kalau ternyata masa kerja pak Agus baru 6 ( enam ) bulan? Di bawah 1 tahun maka THR diterima secara proposional, sesuai masa kerja.

Bekerja pehitungannya:

Gaji pokok Rp.1,5 juta + tunjangan perumahan Rp.200.000 = Rp.1,7 juta

6 bulan bekerja = Rp.1,7 juta X 6/12 = Rp.850.000.

Dari perhitungan tersebut di atas, kita menghitung minimal THR yang harus diberikan kepada karyawan. Ibu bisa memberikan lebih besar, tergantung kebijakan, yang penting tidak kurang dari batas minimal tersebut.

Terkadang, sebuah perusahaan memberikan THR tidak semuanya dalam bentuk uang, tapi sebagian dalam bentuk barang (non tunai). Hal ini diperbolehkan, asalkan nilai dari barang tersebut tidak lebih besar dari 25% dari total THR yang seharusnya diterima.

Kapan THR harus diberikan? THR sudah diterima oleh pekerja paling telat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya. Jadi, kalau kita ingin memberikannya jauh – jauh hari juga tidak masalah. Banyak perusahaan memberikan THR 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya, dengan pertimbangan agar uangnya tidak habis sebelum waktunya lainnya.

Tejasari CFP®

NOVA 1429/XXVIII 13 – 19 Juli 2015

Yuk, cek kesehatan keuangan dan hitung dana pendidikan anak, dana pensiun dan tujuan keuangan lainnya dengan kalkulator finansial di: www.keuanganitumudah.com.

WhatsApp chat