Pernah berada dalam situasi butuh dana cepat tanpa proses yang berat? Gadai syariah ( Rahn) bisa jadi salah satu solusinya. Cukup Anda datang ke salah satu bank syariah yang memiliki divisi gadai emas dan membawa logam mulia ataupun perhiasan emas yang Anda miliki, maka kurang dari 1 X 60 menit dana segar sudah ditangan. Proses cepat dan biaya ringan serta pelayanan yang prima, membuat Gadai emas wajib diketahui sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Namun tentu ada hal yang perlu dicermati ketika menerima tawaran sumber pembiayaan dari gadai emas ini, apa saja? Yuk kita kupas satu per satu :
- Loan to Value ( LTV)
Masing-masing Bank syariah mempunyai patokan harga dasar per gram emas yang sudah ditentukan, harga dasar ini berubah mengikuti harga pasaran, namun biasanya yang digunakan adalah harga yang minimum. Selanjutnya, dari harga dasar emas ini dikalikan lagi dengan faktor LTV atau Loan To Value, untuk emas batangan LTV nya bisa sampai 100%, sedangkan perhiasan lebih kecil yakni maksimal 90% saja. Contoh perhitungan bila kita memiliki 10 gram logam mulia dan harga dasar emas Rp. 399.000,- maka pinjaman yang bisa diberikan adalah :
Rp. 399.000,- X 10 X 100% = 3.990.000,-
- Biaya titip / Ijarah
Biaya titip adalah biaya yang nasabah bayarkan sebagai atas pembiayaan yang diberikan, penghitungannya bisa berdasarkan harian atau bulanan, atau per 15 hari. Biaya titip ini dikenakan berdasarkan Berat emas yang kita titipkan. Misalnya jika dikenakan biaya titip per gram per bulan Rp. 4.850,- maka jika kita menitipkan 10 gram logam mulia selama 2 bulan, biaya titip yang perlu kita bayarkan adalah Rp. 4.850,- X 10 X 2 =Rp. 97.000,-
Biaya titip tersebut akan langsung dikenakan/dibayarkan pada saat akad terjadi, namun bila ada pelunasan lebih cepat, misalnya hanya berjalan 1 bulan saja maka sisa biaya titip akan dikembalikan kepada nasabah.
- Karena tidak ada cicilan yang di bayarkan, maka sebaiknya titipkanlah emas dalam ukuran gram yang lebih kecil, tujuannya agar kita bisa mencicil dengan melunasi sedikit demi sedikit emas yang dititipkan. Dan dengan demikian biaya titip pun berangsur angsur berkurang. Misalnya jika kita menitipkan pecahan 25 gram 2 keping atau 5 gram 10 keping, jumlah pembiayaan yang diberikan akan sama persis, namun dengan keping yang lebih kecil ( 5 gram 10 keping), dana yang diperlukan untuk menebus per keping nya menjadi lebih ringan ( 5 gram dibandingkan langsung menebus 25 gram).
Karena proses pembiayaan dari gadai emas ini hanya melihat dari bentuk jaminan emas, maka nasabah yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti ibu rumah tangga ataupun usahawan kecil dan menengah bisa memanfaatkan gadai emas ini, dibandingkan bentuk pinjaman lain yang mensyaratkan adanya penghasilan. kelebihan lainnya adalah apabila sampai jatuh tempo belum memiliki dana untuk melunasi, maka kontrak gadai bisa diperpanjang dengan membayar lagi biaya titip sesuai perhitungan yang ditetapkan.
Diana Sandjaja, CFP®
Associate Financial Planner
Tatadana Consulting
Masih kurang jelas dengan artikel diatas, Ingin berkonsultasi langsung? Hubungi Tatadana Consulting, Grha Toejoeh Empat lantai 3 Jalan Wolter Monginsidi No.15 Jakarta Selatan 12110, Tlp : (021-7235949) / 0813-18621626 atau kirim email ke : tanya@tatadana.com , Tips keuangan : www.keuanganitumudah.com