Mengenal Lembaga Perencanaan Pensiun – Program pensiun adalah program yang diberikan pada seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan memang harus sewajarnya diberhentikan, ataupun memang  pekerja itu yang meminta dirinya untuk berhenti bekerja karena usianya yang memang sudah tidak sewajarnya untuk bekerja. Seseorang yang pensiun itu biasanya akan mendapatkan hak atas dana pensiun dan juga mendapatkan pesangon. Jika mengikuti program pensiun, maka pekerja itu akan mendapat penghasilan tetap selama pensiun sampai pekerja tersebut meninggal dunia.

Individu ataupun kelompok pekerja dapat mengikuti program pensiun tersebut. Ada 2 jenis lembaga yang menyelenggarakan, yaitu  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Berikutnya adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik pekerja itu karyawan ataupun pekerjan mandiri.

Pensiun itu terdiri dari beberapa jenis, ada 2 jenis pensiun secara garis besar, yaitu pensiun secara sukarela (voluntary) dan berdasarkan peraturan (mandatory retirement). Ketika negara Indonesia memasuki masa – masa krisis moneter pada tahun 1998, banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga harus meminimalisir karyawannya atau pekerjanya, dengan syarat diberikan dana pesangon. Namun dengan memberikan pilihan apakah ingin tetap berada di perusahaan atau mengundurkan diri. Kondisi dengan pensiun yang secara sukarela adalah dkondisi dimana seseorang ingin berhenti bekerja untuk melakukan seseatu yang lebih berarti dalam hidupnya dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya (menurut Hurlock, 1983).

Program pensiun yang dijalankan pada suatu perusahaan sangat bergantung pada  aturan yang berlaku pada perusahaan tersebut akan tetapi tetap mengacu pada program pensiun dari Pemerintah. Dalam proses pelaksanaannya, calon penerima pensiun akan dapat memilih salah satu dari beberapa jenis program pensiun yang ditawarkan kepada pekerja atau karyawannya.

Program pensiun yang umumnya ditawarkan kepada pekerja atau karyawannya adalah, pertama pensiun normal, yaitu dengan diberikannya untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan pada perusahaan tersebut. Untuk di Indonesia sendiri rata – rata usia pensiun adalah pada usia 55 tahun. Dan bisa mencapai usia 60 tahun pada profesi tertentu.

Kedua adalah pensiun dipercepat, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaannya. Ketiga adalah pensiun tertunda, ketika karyawan atau pekerjanya meminta pension dini, namun umurnya belum memenuhi syarat untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut mengundurkan diri untuk keluar namun dana pensiun miliknya di tempat perusahaan tersebut akan keluar pada masa umur karyawan tersebut memasuki usia pensiun. Terakhir adalah pensiun cacat, pensiun yang akan diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga membuatnya cacat dan tidak bisa bekerja lagi seperti semula, sedangkan umurnya belum memasuki masa usia pensiun.

Apabila kita sudah mendapatkan Dana Pensiun, maka merencanakan penggunaan dana  pensiun itu sangat penting. Ketika mendapatkan dana pensiun itu, harus dimanfaatkan dengan baik, tidak digunakan untuk kepentingan yang memang nantinya akan merugikan keluarga sendiri. Dana Pensiun dapat di investasikan ataupun dapat berwirausaha, agar dapat memutar uang dan mendapatkan keuntungan pada hal tersebut. Diharapkan Dana Pensiun kita dapat berkembang dan cukup  memenuhi kebutuhan kita di masa pensiun. Sehingga tidaklah sia – sia masa pensiun kita, dan membuat hidup menjadi lebih sejahtera di usia tua.

Begitulah gambaran umum saya memberikan informasi tentang program pensiun, silakan hubungi kami untuk  konsultasi lebih lanjut. Apabila anda tertarik untuk mengikuti pelatihan manajemen keuangan yang diselenggarakan oleh Tatadana Consulting, maka anda bisa menghubungi kami di 021 – 7235949 atau email ke tanya@tatadana.com kami siap membantu anda.

 

WhatsApp chat