Tanya :
Salam kenal Ibu Teja,
Saya adalah seorang ibu (34 tahun) dari satu putri berusaia 7 tahun. Saya anak bungsu dari empat bersaudara dan kini tinggal bersama ibu yang berusia 72 tahun. Ayah sudah meninggal sejak lima tahun lalu. Nah, yang ingin saya tanyakan, apakah ibu saya harus diingatkan untuk membagi warisan.
Saya rasa itu perlu, tapi saya takut beliau tersinggung kalau saya beri tahu. Soalnya, saya khawatir perihal ini kelak malah akan mendatangkan konflik kalau tidak dipersiapkan oleh beliau. Sebenarnya, kapan sebaiknya seseorang membuat surat untuk pembagian warisan? Terima kasih banyak, Mbak Teja…
Wening – Cilacap
————
Jawab
Dear Ibu Wening,
Berbicara mengenai waris dalam keluarga, kadang membuat kita menjadi canggung dan serba salah. Tapi, kalau tidak dibicarakan dengan baik, masalah pembagian warisan bisa menimbulkan konflik dalam keluarga. Permasalahan yang bisa menimbulkan konflik, biasanya karena ada salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya.
Untuk bisa membicarakan masalah warisan dalam keluarga, kita perlu mengerti dulu aturan yang berlaku mengenai warisan di Indonesia. Dalam pembagian warisan di Indonesia, ada tiga aturan hukum yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Setiap keluarga berhak untuk memilih aturan hukum yang diinginkan dalam membagi waris. Hanya saja, adanya perbedaan dalam hukum waris tersebut juga bisa menimbulkan konflik. Pasalnya, setiap hukum memunculkan jumlah warisan yang berbeda saat dibagikan.
Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia (pewaris) meninggal dunia dan cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris). Sehingga, pembagian harta warisan umumnya dilakukan setelah seseorang meninggal dunia.
Menulis surat wasiat, sebelum seseorang meninggal dunia, tentunya akan baik dilakukan. Akan tetapi, di Indonesia, perlu dipahami dulu hukum waris mana yang dipilih oleh keluarga. Barulah kita bisa melihat perlunya surat wasiat dibuat sesuai dengan hukum warisan yang dipilih.
Hukum Waris Adat
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, memiliki aturan adat yang masih kuat berlaku di masyarakat. Masing – masing adat tentunya memiliki aturan yang berbeda – beda, juga dalam hal pembagian waris. Waris berdasarkan hukum adat tidak memiliki aturan tertulis, hanya berupa norma dan aturan yang turun temurun. Dalam beberapa adat yang masih kuat, aturan waris yang telah ada masih banyak diikuti. Penulisan surat wasiat dan pembagian harta waris sebelum meninggal, dalam hukum waris adat, umumnya sangat jarang dilakukan.
Hukum Waris Islam
Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, sebagian besar memilih hukum waris Islam saat waris harus dibagikan dalam keluarga. Aturan dalam hukum waris Islam yang berbeda dengan hukum waris adat, terkadang menjadi pertentangan dalam sebuah keluarga Islam yang juga masih mengikuti aturan adat yang kuat. Dalam Islam, penulisan surat wasiat dan pemberian sejumlah harta, hanya boleh dilakukan untuk sebagian dalam bentuk hibah. Sementara yang disebut harta waris adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal.
Hukum Waris Perdata
Hukum ini umumnya berlaku untuk masyarakat non – muslim di Indonesia, yang ketentuannya diatur dalam kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP). Dalam hukum waris perdata, harta warisan dapat dibagikan dengan atau tanpa surat wasiat. Berdasarkan surat wasiat, maka harta yang dibagikan ditentukan oleh pewaris secara tertulis. Sementara, apabila tidak dibuat wasiat, harta warisan akan dibagi sama rata untuk para ahli warisnya.
Kerisauan ibu Wening mengenai pembagian warisan ini sangat baik sekali, mengingat sering terjadinya konflik keluarga dalam hal waris. Memang akan lebih baik bila kita membicarakan masalah ini dengan orangtua, demi kepentingan kebaikan keluarga. Nah, apabila Ibu Wening bermaksud untuk membicarakan masalah waris ini dalam keluarga, sebaiknya mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
- Pilih aturan yang berlaku bagi keluarga.
Karena perbedaan hukum waris akan menyebabkan perbedaan jumlah harta yang didapat, maka mendiskusikan dengan orang tua dan seluruh keluarga adalah jalan yang terbaik. Dengan hukum waris yang telah disepakati, maka pembagian harta waris akan menjadi jelas.
- Mendata aset serta surat- suratnya.
Terkadang , orangtua kita tidak memiliki data yang lengkap akan keseluruhan aset yang dimilikinya saat ini tak kalah penting, surat – surat yang melengkapi masing – masing aset tersebut. Surat tanah, surat kepemilikan rumah, rekening bank, polis asuransi, dan berkas lainnya, sebaiknya perlu ditelusuri dan dirapikan dari sekarang.
- Data utang
Bukan hanya aset yang harus dibagikan, akan juga utang yang menjadi beban ahli waris pun harus diselesaikan. Coba cek, apakah orangtua kita masih memiliki utang yang harus diselesaikan?
Mulailah berbicara pada waktu yang tepat dengan orangtua mengenai waris ini. sampaikan bahwa apa yang kita ingin bicarakan adalah demi kepentingan seluruh keluarga. Pembagian waris tentunya akan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Tapi aturan – aturan yang melatarbelakanginya akan lebih baik dibicarakan saat ini, saat masih nyaman untuk membicarakannya.
Tejasari CFP ®
Nova 1397/XXVII 1-7 Desember 2014