Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Dasar hukum dari Reksadana Syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
Akad yang digunakan dalam reksadana syariah:
Antara pemodal dengan Manajer Investasi (MI), menggunakan akad wakalah bil ujrah, dimana pemilik modal mewakilkan dananya untuk dikelola oleh MI, atas itu MI berhak menerima ujrah (fee) atas pengelolaan.
Antara MI dengan pengguna investasi menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (darihasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal (pemilik harta) sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
Yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
MI sebagai wakil dari pemodal membeli surat berharga (saham, sukuk, deposito, MTN yang berbasis syariah) dipasar modal dan pasar uang. Dapat dianalogikan MI ikut serta dalam suatu pembiayaan bisnis emiten (lembaga yang menerbitkan saham, sukuk, deposito, MTN yang berbasis syariah), dimana keuntungan yang diperoleh dibagi kedua belah pihak (Emiten dan MI sbagai wakil dari pemodal, sedangkan kerugian ditanggng oleh pemilik modal sepanjang tidak ada kelalaian dari emiten
Return Reksadana Syariah:
Saat ini terdapat 67 Reksadana Syariah dari berbagai jenis dengan return yang cukup kompetitif dibandingkan reksadana konvensional.
Penggunaan Reksadana Syariah:
Dalam perencanaan keuangan penggunaan Reksadana Syariah disesuaikan dengan Tujuan Keuangan dimana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
- Profil Resiko Investor
- Jangka Waktu kapan dana akan digunakan
- Target Return yang hendak dicapai untuk memenuhi tujuan keuangan
- Lalu kemudian disesuaikan dengan jenis produk yang akan diambil
Selamat Berinvestasi Reksadana
Aprida, SE, CFP
Independent Financial Planner